Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice
Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur yang membahas tentang strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu(16/10/2024).
Guna memberikan layanan kepastian hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu (16/10/2024).
FGD diikuti, Satuan Kerja Polda Jatim, Reskrimsus Polres dan Polrestabes se- wilayah Polda Jatim, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim, perwakilan Pengadilan Tinggi Negeri, Kejaksaan Tinggi Jatim, MUI Jatim, DPC Peradi Surabaya, dan perwakilan Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya.
Selain itu FGD tersebut menampilkan para pakar dan ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, yaitu Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS dan Dr Prija Djatmika SH MHum.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto berharap FGD terkait strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik mengahsilakna suatu Kesimpulan dan memunculkan ide atau gagasan yang bisa diterapkan.
“Diharapkan diskusi ini ada suatu Kesimpulan dan ide-ide atau eksekusi yang bisa kita terapkan menjadi sebuah terobosan untuk memudahkan dan memberikan layanan kepastian hukum pada masyarakat,”ujarnya saat memberikan sambutan dalam pembukaan FGD.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari FGD ini untuk menemukan strategi dan formulasi dalam proses penegakan hukum yang professional dan akuntabel. "Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari struktur hukum, substansi hukum namun juga kultur hukum. Meskipun aparat penegak hukum dan perundang-undangan mendukung dalam penegakan hukum, namun jika kultur hukum tidak mendukung maka tidak tercapai suatu keadilan,”tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana, dialihkan ke luar sistem peradilan pidana dengan mempertemukan pelaku dengan korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pihak yang berkepentingan di mediasi oleh penegak hukum.
Dijelaskanya, filosofi keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan yang terganggu karena terjadi tindak pidana, " Memulihkan keadaan semula, dan penyelesaian perkara pidana untuk memperoleh solusi terbaik bagi kepentingan korban dan pelaku,"ujarnya.
Dr Prija Djatmika SH MHum mengatakan keadilan restoratif merupakan hasil dari mediasi penal antara korban dan pelaku baik dengan atau tanpa mediator pihak ketiga dan adanya kesepakatan korban.
Dikatakannya, mediasi dalam proses keadilan restoratif bisa dengan transformasi media digital, " Dengan mengakomodir pengunaan teleconference sebagai alat bukti dalam proses RJ di tingkat penyidikan maka akan gterwujud asas peradilan pidana yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,"jelasnya. (mad/s)
https://mci.life/dit-reskrimsus-polda-jatim-gelar-fgdstrategi-penyederhanaan-proses-restorative-justice/?feed_id=60597&_unique_id=67114ff58588e
Program Jumat Curhat Bersama Humas Polri, Ruang Aspirasi Masyarakat untuk Polri yang Lebih Humanis Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin humanis, Divisi Humas Polri terus menggulirkan Program Jumat Curhat sebagai ruang dialog terbuka antara Polri dan masyarakat. Program ini menjadi wadah strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, kritik, maupun saran secara langsung kepada jajaran kepolisian, khususnya terkait pelayanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mendengar Langsung Suara Rakyat Melalui Jumat Curhat, Humas Polri hadir lebih dekat dengan masyarakat. Tidak ada sekat formal, tidak ada jarak hierarki. Semua pihak duduk bersama, berdiskusi secara santai namun bermakna. Setiap masukan yang disampaikan masyarakat dicatat dan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi serta perbaikan pelayanan Polri ke depan. Program ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan prinsip Presisi (Pred...
Siaga 24 Jam, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Jangan Ragu Lapor ke Call Center 110
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H., M.H., (FOTO : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)
Memasuki masa tugas barunya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kepolisian tanpa jeda.
Dirinya meminta seluruh masyarakat Bumi Blambangan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau hal mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam penuh.
Permintaan Kapolresta Banyuwangi tersebut guna untuk memberantas segala bentuk potensi tindak kejahatan, termasuk ajakan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya ini juga sebagai langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Banyuwangi.
Selain itu, Kapolresta Banyuwangi juga memberi beberapa imbauan dan pesan ke...
Komentar
Posting Komentar