Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice
Guna memberikan layanan kepastian hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu (16/10/2024).
FGD diikuti, Satuan Kerja Polda Jatim, Reskrimsus Polres dan Polrestabes se- wilayah Polda Jatim, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim, perwakilan Pengadilan Tinggi Negeri, Kejaksaan Tinggi Jatim, MUI Jatim, DPC Peradi Surabaya, dan perwakilan Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya.
Selain itu FGD tersebut menampilkan para pakar dan ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, yaitu Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS dan Dr Prija Djatmika SH MHum.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto berharap FGD terkait strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik mengahsilakna suatu Kesimpulan dan memunculkan ide atau gagasan yang bisa diterapkan.
“Diharapkan diskusi ini ada suatu Kesimpulan dan ide-ide atau eksekusi yang bisa kita terapkan menjadi sebuah terobosan untuk memudahkan dan memberikan layanan kepastian hukum pada masyarakat,”ujarnya saat memberikan sambutan dalam pembukaan FGD.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari FGD ini untuk menemukan strategi dan formulasi dalam proses penegakan hukum yang professional dan akuntabel. "Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari struktur hukum, substansi hukum namun juga kultur hukum. Meskipun aparat penegak hukum dan perundang-undangan mendukung dalam penegakan hukum, namun jika kultur hukum tidak mendukung maka tidak tercapai suatu keadilan,”tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana, dialihkan ke luar sistem peradilan pidana dengan mempertemukan pelaku dengan korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pihak yang berkepentingan di mediasi oleh penegak hukum.
Dijelaskanya, filosofi keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan yang terganggu karena terjadi tindak pidana, " Memulihkan keadaan semula, dan penyelesaian perkara pidana untuk memperoleh solusi terbaik bagi kepentingan korban dan pelaku,"ujarnya.
Dr Prija Djatmika SH MHum mengatakan keadilan restoratif merupakan hasil dari mediasi penal antara korban dan pelaku baik dengan atau tanpa mediator pihak ketiga dan adanya kesepakatan korban.
Dikatakannya, mediasi dalam proses keadilan restoratif bisa dengan transformasi media digital, " Dengan mengakomodir pengunaan teleconference sebagai alat bukti dalam proses RJ di tingkat penyidikan maka akan gterwujud asas peradilan pidana yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,"jelasnya. (mad/s)
https://mci.life/dit-reskrimsus-polda-jatim-gelar-fgdstrategi-penyederhanaan-proses-restorative-justice/?feed_id=60597&_unique_id=67114ff58588e
Terbaru, ETLE Nasional Polda Sulsel Telah Terintegrasi dengan Perangkat Tekhnologi Pemda Prov Sulsel
MAKASAR - liputanterkini.co.id | Inovasi terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sering disebut dengan istilah tilang elektronik Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini telah terintegrasi dengan perangkat tekhnologi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti di jelaskan Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M. Hum, Dirlantas Polda Sulsel, ETLE Nasional Presisi Polda Sulawesi Selatan kini telah terintegrasi dan terhubung dengan sistem jaringan dan perangkat teknologi milik pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan", ungkapnya. Kamis (24/8/2023).
Adapun jenis pelanggaran yang bisa di tindak oleh Etle mobil perangkat handheld atau handphone, diantaranya tidak memakai helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu di larang parkir dan pelanggaran kasatmata lainnya, tambah Ag...
Ombudsman Jatim Lakukan Kunjungan Ketiga Pada Unit Pelayanan Publik Polresta Malang Kota
Ombudsman Jatim melakukan kunjungan ketiga pada unit pelayanan publik yang ada di Polresta Malang Kota. Kunjungan tersebut dalam rangka peninjauan terhadap kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polresta Malang Kota. Mulai dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SKCK dan perizinan lainnya serta SPKT yang kesemuanya telah menerapkan sistem online. https://mci.life/ombudsman-jatim-lakukan-kunjungan-ketiga-pada-unit-pelayanan-publik-polresta-malang-kota/?feed_id=25028&_unique_id=64f07ef271fe2
Personil Ditlantas Polda Sulsel Turun Lansung Saat Melihat Mobil Warga Mogok
MAKASAR, liputanterkini.co.id | Sebagai bentuk kepedulian, Personil Ditlantas Polda Sulsel membantu pengemudi mobil penjual buah yang mogok di tengah jalan saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jl. A.P Pettarani.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=YmBvVgCmtKE[/embed]
Bantuan tersebut dilakukan saat melaksanakan kegiatan patroli. Selasa (22/8/2023).
"Dengan menggunakan ranmor dinas roda dua kami melihat sebuah mobil mogok saat kami kembali ke Pos Polisi karena juga mengganggu kelancaran lalu lintas", ucap salah satu anggota Ditlantas.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang, maka kami turun untuk mengurai kemacetan dan juga membantu mendorong mobil tersebut ke tempat yang aman agar tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas", terangnya.
Anggota juga mengimbau kepada pemilik mobil mogok agar sebelum bepergian untuk memastikan mobil dalam keadaan layak...
Komentar
Posting Komentar